Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Proyeksi Pakar, Prabowo-Gibran ‘Tak Tersentuh’ MK

10480
×

Proyeksi Pakar, Prabowo-Gibran ‘Tak Tersentuh’ MK

Sebarkan artikel ini
Prabowo-Gibran (Koma.id)

Koma.id – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memproyeksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Titi mengungkapkan bahwa MK sebelumnya telah mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ungkap Titi.

Menurutnya, MK masih mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, yang tetap berlaku pada 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” katanya.

Meski demikian, Titi mengatakan bahwa kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia, seperti yang terjadi pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020.

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti,” pungkas Titi.

MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.