Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nantinya, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.
Namun, meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024).
Beberapa bukti tambahan tercantum dalam kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Misalnya, kubu Anies-Muhaimin mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurutnya, hakim MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.
Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
“Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya,” ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat.
Sementara itu, Titi memprediksi, MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
“Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, Feri menilai MK bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang.
“Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran.”
“Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan,” ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
“Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin,” papar dia.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai munculnya sejumlah pihak yang ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan MK.
Meski begitu, Qodari menyebut, Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK.
Sebab, kata dia, Amicus Curiae hanya sebagai bentuk penggiringan opini.
Para hakim MK juga diyakini sudah membuat keputusan dan tinggal membawanya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai.”
“Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” jelas Qodari, Sabtu.
Sementara, merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tugas MK hanya berwenang mengadili PHPU.
“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” kata dia.
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?” tutur Qodari.