Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah menerima tidak kurang dari 21 pengajuan amicus curiae, atau disebut juga sahabat peradilan, dalam kasus Sengketa Pilpres 2024 hingga 16 April 2024. Sorotan tersebut semakin menguat lantaran beberapa tokoh terkenal dari beragam latar belakang turut memberikan sumbangsih pemikiran mereka.
Di antara nama-nama yang tercantum dalam daftar pengajuan tersebut, terdapat politikus ternama seperti Megawati, tokoh agama seperti Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, serta budayawan dan seniman seperti Ayu Utami, Butet Kertaredjasa, dan Goenawan Mohamad. Tak hanya itu, para pakar seperti Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman juga turut memberikan pandangan mereka terkait sengketa ini.
MK sendiri telah mengonfirmasi bahwa dari jumlah yang masuk, 14 surat pendapat amicus curiae tengah dalam proses penelitian lebih lanjut. Hal ini menandakan bahwa MK serius dalam mempertimbangkan sumbangan pandangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, di pihak yang bersengketa, kubu 01 dan 03 mengungkapkan optimisme mereka akan kemenangan, mengingat MK dianggap dapat menjaga keadilan dalam proses tersebut.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengemukakan bahwa MK memiliki beberapa opsi dalam menangani kasus ini, salah satunya adalah menolak seluruh permohonan dan memberikan catatan serta usulan perbaikan terhadap proses Pilpres yang telah berlangsung.