Gulir ke bawah!
Politik

Terlambat, Amicus Curiae Habib Rizieq Cs Tak Diterima MK

17161
×

Terlambat, Amicus Curiae Habib Rizieq Cs Tak Diterima MK

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Pilihan Beda Jangan Mengkafirkan
Habib Rizieq Pilihan Beda Jangan Mengkafirkan

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mengumumkan bahwa semua surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan setelah batas waktu, yakni 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, tidak akan dipertimbangkan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa keputusan ini merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK, yang menyatakan bahwa hanya amicus curiae yang diterima sebelum batas waktu tersebut yang akan dipertimbangkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar Laksono, dikutip.

Pengumuman ini menegaskan bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu setelah batas waktu, termasuk amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang diterima pada Rabu (17/4/2024), tidak akan dijadikan pertimbangan oleh hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres.

Amicus curiae tersebut, yang berisi masukan dari sejumlah tokoh seperti Habib Rizieq Shihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH, dan Yusuf Muhammad Martak, tidak akan disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi karena melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Keputusan MK ini memberikan klarifikasi yang tegas terkait proses pengajuan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap batas waktu yang telah ditetapkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.