Koma.id- Pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengabaikan semua pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024. Termasuk, pendapat amicus curiae dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Nanti terserah hakim. Bisa aja mereka juga punya pendapat ‘ah jangan lah dia punya benturan kepentingan’ terus amicus brief-nya tidak dibaca sama sekali oleh hakim bisa saja. Hakim memang tidak berkewajiban untuk mebaca masukan-masukan dari siapapun yang ngasih masukan, nggak hanya Megawati. Kalau ada yang hakim menganggap tidakk perlu diperhitungkan boleh aja,” ucap Bivitri, kepada wartawan, Kamis (17/4/2024) dikutip.
Bivitri awalnya menjelaskan bahwa amicus curiae tidak diatur dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, amicus curiae adalah kebiasaan bagi kalangan hukum atau pengadilan di seluruh dunia. Untuk itu, Megawati sebagai Ketum PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud, bisa saja mengajukan amicus curiae, mengingat Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK.
“Dalam kapasistasnya sebagai mantan Presiden dia menceritakan waktu MK berdiri itu kontribusinya seperti apa. Menurut saya itu sah-sah saja,” ucap Bivitri.