Gulir ke bawah!
Hukum

Siapa Dalang Kasus Mega Korupsi Timah yang Seret Helena Lim dan Suami Sandra Dewi?

6681
×

Siapa Dalang Kasus Mega Korupsi Timah yang Seret Helena Lim dan Suami Sandra Dewi?

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Ia menyatakan, RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah, tengah diperiksa Kejagung. Tribunnews.com/Ashri Fadilla

Koma.id – Sosok dengan inisial RBS saat ini tengah didalami perannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

RBS diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus ini.

Silakan gulirkan ke bawah

RBS disebut-sebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS hingga kekinian masih berlangsung.

“RBS sedang kita periksa,” kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kuntadi menegaskan dalam hal ini penyidik tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun soal pemeriksaan terhadap seseorang terkhusus RBS.

“Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan,” katanya.

Namun dalam hal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.