Koma.id– Perseteruan antara Gus Miftah dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.
Gus Miftah, dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, menyoroti kebijakan tersebut dengan membandingkannya dengan penggunaan pengeras suara pada acara dangdut hingga larut malam yang tidak dilarang, sementara penggunaan pengeras suara pada saat tadarus Al-Quran dibatasi.
Gus Miftah menegaskan perbandingan tersebut sebagai contoh ketidakadilan dalam penerapan aturan. Ia menyoroti bahwa acara hiburan dangdut dapat berlangsung hingga jam 1 pagi tanpa pembatasan, sementara kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran harus tunduk pada pembatasan waktu.
Polemik Kabar Ancaman Somasi ke Ocha
Namun, tanggapan dari juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menolak argumen Gus Miftah. Anna menyatakan bahwa Gus Miftah “gagal paham” dan bersifat “asal bicara” terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.












