Koma.id – Samsuddin Jadab alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait viral video pengajian membolehkan tukar pasangan antarjemaah. Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil ‘Alallah meminta semua warga tidak mengindahkan ajaran tersebut karena menyesatkan.
“Itu aliran sesat dan menyesatkan warga,” ujar Kiai Mutawakkil, seperti dilansir detikJatim, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akh Muzakki mengapresiasi langkah Polda Jatim. Dia tak setuju alasan Samsudin yang mengaku membuat konten yang membolehkan bertukar pasangan untuk edukasi.
“Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut. Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar rating-nya tinggi,” jelas Muzakki.
Dia juga tak setuju bila disebut Samsudin memiliki pondok pesantren (ponpes). Sebab, lanjut dia, awalnya Samsudin hanya mempunyai tempat yang disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, Samsudin merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.
“Nah, soal tukar pasangan suami-istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat,” ujarnya.
Rektor Universitas UINSA Surabaya ini menyebut sanad keilmuan itu penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama. Karena itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademiki penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.
“Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas,” tuturnya.
Prof Muzakki meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut. Bangunan yang ada di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan. Sesuai dengan aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama sedangkan yayasan dari Kemenkumham.