Koma.id – Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyampaikan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas tersebut sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.
“Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Syafri saat dihubungi, Senin (1/1/2024).
Berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL dikembalikan pada Jumat (28/12/2023) lalu. Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri.
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiel yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum.













