Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mengusut tuntas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai bagian dari persiapan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Selasa (30/6), koalisi menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak cukup disikapi hanya dengan penghentian program latihan. Mereka meminta pemerintah membentuk tim investigasi independen, mengusut dugaan kelalaian secara hukum, serta memastikan pemulihan yang layak bagi keluarga korban.
Perwakilan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kematian lima warga sipil dalam waktu yang relatif singkat tidak dapat dipandang sebagai musibah semata. Menurutnya, peristiwa itu merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan publik yang harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Al Araf dari Centra Initiative mempertanyakan relevansi latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer koperasi. Ia menilai kompetensi yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi lebih berkaitan dengan kepemimpinan, tata kelola organisasi, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat yang berada dalam ranah pendidikan sipil.
Senada dengan itu, Parasurama Pamungkas dari Raksha Initiatives menilai penyelenggaraan program masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dasar kebijakan, mitigasi risiko, hingga kesiapan standar operasional. Menurutnya, keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam setiap program yang diselenggarakan negara.
Bhatara Ibnu Reza dari DeJure menegaskan negara memiliki kewajiban menjamin hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas kesehatan setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah. Ia juga mendorong penyelidikan yang transparan apabila ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban.
Adapun Julius Ibrani dari IRC menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelibatan unsur militer dalam program-program sipil. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.







