Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiNasional

Mulai Hari Ini Beli LPG 3 kg Pakai KTP, YLKI : Risiko Chaos! Siapa yang Awasi??

Views
×

Mulai Hari Ini Beli LPG 3 kg Pakai KTP, YLKI : Risiko Chaos! Siapa yang Awasi??

Sebarkan artikel ini
Mulai Hari Ini Beli LPG 3 kg Pakai KTP, YLKI : Risiko Chaos! Siapa yang Awasi??

Koma.id – Mulai hari ini, Senin 1 Januari 2024, pembelian gas subsidi ukuran 3 kilogram wajib menyertakan Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai bagian dari transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat hanya dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Silakan gulirkan ke bawah

Sayangnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pesimistis implementasi di lapangan bakal bs mulus.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, LPG 3 kg memang merupakan barang subsidi. Dengan demikian peredaraannya di masyarakat perlu menggunakan mekanisme ketat agar tidak salah sasaran.

Salah satunya melalui pendistribusian secara tertutup.

Namun Agus menilai, implementasi aturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP di lapangan tidak mudah.

“Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi. Demikian juga penyimpangan juga tetap akan ada, sebab sistem pengawasan pembelian dengan KTP juga belum jelas,” papar Agus seperti dilansir Tribunnews, Senin (1/1/2024).

“Siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan?” sambungnya.

Jika pembelian LPG 3kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Agus menilai perlu ada pemutakhiran data.

Menurutnya, hal ini penting untuk mengcover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data.

Agus mengatakan, hal yang paling ideal dalam pengendalian subsidi LPG 3 kg adalah bentuk subsidi pada orang, bukan pada barang.

“Artinya, barang dipasarkan dengan harga keekonomian. Tetapi masyarakat yang rentan, di-cover dengan bantuan langsung.

Dengan demikian tidak ada disparitas harga antara LPG 3 kg dan 12 kg,” papar Agus.

“Saat sistem pembelian dg KTP diberlakukan, pemerintah perlu juga mengantisipasi adanya oknum yg mencari keuntungan dg cara menimbun yg berakibat LPG 3kg hilang/langka dipasar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.