Koma.id– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri dalam pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, hari ini pada Jumat (1/12/2023).
“Tidak ada perlukan khusus,” ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Enam Pesan Presiden Prabowo di HUT Bhayangkara: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Terus Berbenah
Pada saat pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, Ramadhan menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Pidato HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Tekankan Peran Strategis Polri bagi Masa Depan Indonesia
“Pengamanan disesuaikan kebutuhan,” kata jenderal bintang satu tersebut.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.












