Koma.id – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi, Edi Hasibuan, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Edi, langkah tegas Polri merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online yang kian meluas.
“Kita apresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. Kita melihat kehadiran judi online sangat meresahkan dan kalau dibiarkan bisa merusak masyarakat hingga anak-anak di bawah umur,” kata Edi yang juga menjabat sebagai Direktur Lemkapi, di Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, upaya pemberantasan judol saat ini menunjukkan konsistensi aparat dalam menjaga stabilitas sosial. Edi juga memuji sinergi antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda yang terus melakukan penindakan terhadap berbagai jaringan perjudian digital.
“Kita puji komitmen Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberantas judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online internasional ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira.
Dalam periode Agustus 2025 hingga April 2026, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan operasi penegakan hukum terhadap judi online secara masif di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur), Kota Tangerang, Cianjur, serta sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga mencatat penanganan 664 kasus dengan total lebih dari 744 tersangka yang berhasil diamankan. Dari operasi tersebut, aparat turut menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp286 miliar.
Tak hanya itu, Polri bersama Kejaksaan Agung juga berhasil menyita dana judi sebesar Rp58,18 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Para tersangka dalam kasus ini memiliki peran beragam, mulai dari pemilik platform, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.













