Koma.id – Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disepakati DPR dan Pemeritah untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Hal itu diputuskan setelah Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I.
“Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang ini,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
RUU ITE sepakat untuk dibawa ke paripurna setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPR.
“Pemerintah juga menyetujui RUU perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Meutya.













