Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

‘Gempa’ Pilpres 2024: Batas Usia Jelang Injury Time Daftar & ‘Privilege’ Anak Presiden 

Views
×

‘Gempa’ Pilpres 2024: Batas Usia Jelang Injury Time Daftar & ‘Privilege’ Anak Presiden 

Sebarkan artikel ini
‘Gempa’ Pilpres 2024: Batas Usia Jelang Injury Time Daftar & ‘Privilege’ Anak Presiden 

Koma.id- Dalam sepekan terakhir, perdebatan mengenai putusan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah mencapai puncaknya. Getaran politiknya bak ‘gempa’ yang mengguncang jalannya Pilpres 2024.

Peristiwa politik yang menggetarkan seluruh negeri, seakan-akan tanah air ini sedang berada dalam episode tak karuan dalam drama demokrasi. Terutama dalam menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengambil langkah kontroversial dalam memutuskan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi terkait syarat usia capres-cawapres.

Silakan gulirkan ke bawah

Seperti gelombang tsunami yang tak henti-henti menggoyahkan keyakinan politik masyarakat, tatkala tahu bahwa sidang putusan MK dijadwalkan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 sekaligus mendekati proses pendaftaran capres cawapres ke KPU RI.

Menanggapi polemik itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti, menggarisbawahi ada potensi besar penyalahgunaan kekuasaan yudikatif dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam putusan gugatan MK nanti. Terutama dalam meloloskan anak presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti konstelasi Pilpres 2024 sebagai cawapres.

“Kalau saya mempermasalahkan etiknya, dalam hal menggunakan cabang kekuasaan yudikatif untuk untuk mendorong suatu kepentingan politik,” kata Bavitri dalam sebuah diskusi dikutip, Rabu (11/10/2023).

Menurut Bavitri, wajar adanya kekhawatiran masyarakat memuncak akan kemungkinan politisasi keputusan MK karena dampaknya langsung pada demokrasi dan sistem pemerintahan Indonesia. Bahkan kekhawatiran  semakin menjadi menyusul mendekatnya tanggal pengumuman putusan dengan jadwal resmi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.

“Sudah terlalu dekat sekali dengan injury time menjelang pendaftaran. Saya kira ini satu langkah yang tidak etis dalam hal memaksakan agar perubahan sistem ketatanegaraan secara mendadak,” tandasnya.

Sidang putusan MK yang akan datang ini akan menjadi sorotan tajam publik dan menjadi topik pembicaraan panas di seluruh negeri. Banyak yang akan menantikan apakah MK akan mengubah persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, ataukah mereka akan memutuskan untuk mempertahankannya.

Lalu ada pula pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah MK akan menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang independen ataukah akan tertekan oleh tekanan politik yang sangat kuat untuk memajukan kepentingan tertentu.

Banyak yang menduga dalam konteks ini syraat akan privilege tertentu, lantaran melibatkan keluarga presiden sehingga besar kemungkinan menjadi faktor mempengaruhi keputusan MK tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.