Koma.id – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, rupanya baru bergabung dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama selama dua bulan.
Andri Gustami berperan penting untuk meloloskan pengiriman narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa eks Kasat itu bergabung sejak bulai Mei hingga Juni 2023.
“Dia sudah dua bulan terakhir (masuk dalam jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023,” ujar Helmy, dilansir detikSumbagsel, Senin (18/9/2023).
Helmy menyebut AKP Andri berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun dengan Fredy Pratama.
“Dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan keterangan saksi, dia melakukan kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas,” terangnya.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan AKP Andri bergerak sendiri. “Tidak ada, dia tunggal,” jelasnya.
Polda Lampung sendiri akan menerapkan sanksi terberat untuk AKP Andri Gustami akibat keterlibatannya dalam jaringan Freddy Pratama.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” tegas Helmy.













