Koma.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengguna vape yang mengandung zat anestesi etomidate kini dapat diproses hukum, menyusul perubahan status zat tersebut menjadi narkotika golongan II.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II dan mulai berlaku sejak 21 November 2025.
Dengan perubahan regulasi tersebut, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tidak hanya pengedar dan produsen, tetapi juga pemakai vape yang mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk dalam daftar narkotika, penindakan hukum masih terbatas.
“Sebelum ditetapkan sebagai narkotika, penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan umumnya menyasar produsen atau pengedar. Setelah Permenkes ini berlaku, pemakai juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Eko.
Dasar Hukum Penindakan
Etomidate merupakan obat anestesi yang lazim digunakan dalam dunia medis untuk prosedur tertentu. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, zat ini diketahui disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Setelah ditetapkan sebagai narkotika golongan II, peredaran, kepemilikan, dan penggunaan etomidate di luar kepentingan medis dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Status narkotika golongan II menandakan bahwa etomidate memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan, meskipun masih dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan dengan pengawasan ketat.
Polri Intensifkan Pengawasan Vape
Sejalan dengan regulasi baru tersebut, Bareskrim Polri bersama jajaran di daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape ilegal, khususnya yang diduga mengandung zat anestesi atau narkotika terselubung.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa peredaran vape berisi etomidate kerap menyasar anak muda dan pengguna rokok elektrik, dengan kemasan yang sulit dibedakan dari produk legal.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk vape ilegal dan tidak tergiur dengan cairan vape yang menjanjikan efek “tenang” atau “relaksasi berlebihan”.
“Jika ditemukan indikasi peredaran atau penggunaan vape yang mengandung zat terlarang, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” kata Eko.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan berlakunya aturan ini, Polri menekankan bahwa ketidaktahuan terhadap kandungan vape tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum. Masyarakat diminta memastikan produk rokok elektrik yang digunakan memiliki izin resmi dan tidak mengandung zat terlarang.
Bareskrim juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui modus baru seperti vape.













