Koma.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Dalam persidangan, ia mengungkapkan bahwa irinya diproses hukum terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu karena ada perintah dari pimpinan Polri.
Teddy Minahasa mengaku mengetahui adanya perintah pimpinan Polri agar dirinya diproses hukum dari keterangan yang disampaikan oleh dua anggota Polri.
Mereka antara lain Mukti Juharsa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
“Mereka menghampiri sambil membisiki dan mengatakan ‘Mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,’” kata Teddy menirukan ucapan dua polisi itu saat membacakan duplik pada Jumat.
Menurut Teddy, kedua polisi tersebut mengatakan hal itu kepada dirinya pada 24 Oktober 2022 dan 4 November 2022.
Dengan demikian, Teddy Minahasa menilai telah terjadi persaingan tidak sehat atau ada nuansa perang bintang di tubuh Polri.
“Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang,” ucap Teddy.
Selain itu, dia juga membeberkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 22 terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Dalam survei tersebut, kata Teddy, dari 67 persen responden yang mengetahui tentang kasusnya, sebanyak 58,8 persen berpendapat ada persaingan tidak sehat di dalam tubuh Polri.
Menurutnya, kesimpulan itu selaras dengan konteks agar jaksa mengawal kasusnya sebagaimana perintah dua pimpinan penyidik Polri tersebut.
“JPU telah berinteraksi secara prerogatif untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan,” ujar Teddy.













