Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Serikat Buruh Bakal Lakukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Views
×

Serikat Buruh Bakal Lakukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Serikat buruh menyatakan akan mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2023. Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah.

Silakan gulirkan ke bawah

Kemudian PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Hal lain yang dipersoalkan buruh adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP.

“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” kata Said, Minggu (9/4/2023).

Lanjut Said, tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” ujarnya.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.