Koma.id – Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum mengenai sengketa pendaftaran partai politik beserta pemilu 2024.
Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, jalur gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perdata. Perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik.
Sedangkan yang di Bawaslu merupakan jalur Undang-Undang Pemilu yang menggunakan pelaporan pelanggaran administratif.
“Pelaporan pelanggaran administratif pemilu adalah laporan KPU telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme di dalam pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu,” ujar Titi Anggraini dikutip Rabu (22/2/2023).
Arifki Anggap Wajar PKB Gelisah, Politik Dua Kaki PDIP Bisa Gerus Posisi Tawar Partai Koalisi
Titi menyebutkan hal ini merupakan salah satu dari fase yang dilalui. Bawaslu berhak memberikan sanksi administrasi hingga mengkoreksi perbuatan administratif yang dilanggar. Namun KPU juga wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
“Partai Prima ini proses perjalanannya masih agak panjang, karena kalau kita lihat verifikasi itu ada beberapa babak, setelah verifikasi adminsitrasi, tentu saja Prima harus melengkapi dokumen adminsitrasi di sejumlah daerah, yaitu lima kabupaten di Papua dan satu kabupaten di Riau, setelah memenuhi persyaratan administrasi maka harus dilakukan verifikasi faktual,” ujar Titi Anggraini.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).












