Koma.id – Beredar kabar di media sosial Facebook yang mencatut nama terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Dikabarkan suami Putri Candrawathi itu akan dieksekusi malam ini, Senin 20 Maret 2023.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tidak sendirian menjadi tersangka dalam kasus tersebut, ada nama lainnya yakni sang istri, juga Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan warga sipil Kuat Maruf. Mereka sudah menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 lalu.
Kasus ini menyita perhatian publik karena sebelumnya muncul pengakuan telah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan mendiang Brigadir J. Selanjutnya Bharada E mengaku justru telah terjadi pembunuhan pada ajudan Sambo tersebut.
Selain Sambo yang divonis hukuman mati, tersangka lainnya yakni Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, adapun Bharada E divonis 1,6 tahun usai permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Video yang tersebar di Facebook itu mengklaim bahwa upaya banding Sambo ditolak sehingga vonis mati akan segera dilakukan karena sudah bernilai inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap. Video itu menampilkan thumbnail Sambo dengan baju putihnya.
Tak hanya Sambo, dimunculkan pula narasi “Dieksekusi malam ini, Sambo berpakaian baju suci untuk yang terakhir”, narasi “Breaking News”, dan foto sejumlah orang seperti penyiar berita dan yang bersenjata lengkap.
Benarkah kabar yang mencatut nama Ferdy Sambo tersebut?
Dilansir dari laman Anti Hoax Antara, kabar tersebut adalah hoaks. Pasalnya diketahui upaya banding memang sedang diajukan pihak Ferdy Sambo pada 16 Februari 2023 lalu atas vonis mati Majelis Hakim.
Upaya banding itu diketahui masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun keputusannya baru akan muncul pada 12 April 2023 nanti, demikian pernyataan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” katanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka vonis mati Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim PN Jaksel belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah. Eksekusi itu masih perlu menunggu keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti. Sehingga dapat disimpulkan bahwa video Facebook yang menyebut Ferdy Sambo dieksekusi mati pada malam ini, Senin 20 April 2023 adalah hoaks.













