Koma.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui unit cek fakta menegaskan klaim yang beredar di media sosial bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membagikan bantuan tunai sebesar Rp50 juta kepada masyarakat adalah hoaks dan tidak benar.
Informasi palsu ini beredar melalui unggahan di platform seperti Facebook yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan bantuan langsung uang tunai sebesar Rp50 juta kepada warga miskin. Di dalam narasi hoaks juga disebut seolah bantuan tersebut berasal langsung dari Presiden secara personal atau melalui akun media sosial tertentu.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Hasil Manipulasi AI dan Klaim Palsu
Hasil penelusuran lembaga pemeriksa fakta menyebut klaim tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah dan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo maupun pemerintah. Video atau gambar yang digunakan dalam unggahan itu juga terbukti merupakan hasil manipulasi digital atau konten yang diambil di luar konteks, kemudian dikaitkan secara salah dengan informasi pemberian bantuan tunai.
Pemeriksaan oleh tim cek fakta menunjukkan bahwa video yang dipakai untuk klaim tersebut adalah rekayasa atau dimodifikasi sehingga menampilkan narasi bahwa Presiden memberikan dana bantuan langsung kepada masyarakat. Sementara dalam rekaman asli, Presiden tidak menyampaikan pernyataan atau janji bantuan uang tunai Rp50 juta kepada warga negara manapun.
Klaim semacam ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, sejumlah video serupa yang menampilkan Prabowo menyampaikan janji bantuan tunai bernilai jutaan rupiah kepada warga juga telah dibantah oleh pemeriksa fakta dan institusi resmi seperti Kominfo dan platform cek fakta lainnya.
Imbauan Pemerintah dan Kominfo
Kominfo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan bantuan sosial, program pemerintah, atau janji politik, khususnya yang tampak menguntungkan secara signifikan tanpa sumber resmi.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu memverifikasi konten yang beredar melalui kanal resmi pemerintah, media arus utama yang kredibel, atau sumber pemeriksa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyebaran konten hoaks yang menggunakan nama tokoh publik termasuk Presiden atau pejabat negara dapat menimbulkan kekeliruan, memicu ekspektasi palsu, hingga berpotensi dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan atau scam.
Polda Metro Jaya dan Kominfo maupun lembaga penegak hukum nasional sebelumnya juga telah menetapkan penindakan terhadap kasus deepfake atau video manipulatif dengan tokoh publik yang menyesatkan.












