Koma.id – Hendra Kurniawan sepatutnya boleh menolak perintah Ferdy Sambo yang memang melanggar norma hukum.
“Di dalam Pasal 6 ayat 2 setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan dan melaporkannya kepada atasan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
“Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”
Tidak hanya menolak, penuntut umum juga mengatakan Terdakwa Hendra Kurniawan sepatutnya melaporkan perintah Ferdy Sambo yang bertentangan dengan norma hukum kepada atasan.
“Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi pemerintah. Berdasarkan pasal tersebut jelas juga bahwa bawahan boleh untuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum,” ujar Jaksa.
“Bahkan jika perintah itu melanggar norma hukum, maka bawahan harus melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi dari pemberi perintah untuk mendapatkan perlindungan. Sehingga jelaskan dalam keputusan tidak semua perintah atasan kepada bawahan harus dilaksanakan oleh bawahan.”
Bukan hanya itu, Jaksa dalam repliknya juga menegaskan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang melanggar norma hukum.
Oleh karena itu, Jaksa pun dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus hukuman bagi Terdakwa Hendra Kurniawan sebagai mana tuntutan JPU.
“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.
Selain itu, Terdakwa Hendra Kurniawan juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.