Koma.id – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) menanggapi isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’.
Menurut Direktur Eksekutif Paskode Harmoko, laporan dugaan Pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dilaporkan ke DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 seharusnya segera di proses oleh DKPP, berhubung kasus ini menjadi perhatian masyarakat secara luas.
“Jika kasus ini lamban untuk di proses tentu akan merusak citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi, dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf a setiap penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan prinsip profesional,” tegas Harmoko, hari ini.
Dikatakannya, dalam menjalankan prinsip profesional penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karena adanya kasus tersebut sehingga mencoreng nama baik institusi penyelenggara Pemilu.
“Untuk menjaga citra dan nama baik institusi KPU, PASKODE menyarankan kepada DKPP untuk segera proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU dan menyarankan KPU RI melakukan rapat pleno untuk pemberhentian sementara Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Pasal 10 ayat 5,” bebernya.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Kata dia, kasus ini juga sebenarnya tidak hanya dugaan melanggar etik, tetapi juga dugaan melanggar pidana. Seharunya jika Ketua KPU Hasyim Asy’ari merasa diri tidak melakukan perbuatan tersebut bisa melaporkan kasus ini di Kepolisian, sebagai upaya menjaga harga diri dan nama baik institusi penyelenggara Pemilu.
Begitu juga Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ jika betul merasa di lecehkan maka bisa melaporkan di Kepolisian tidak hanya melaporkan ke DKPP.
“Namun, keduanya sampai dengan hari ini belum ada yang masukin laporan di Kepolisian,” pungkasnya.












