Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
DaerahHukumOpiniPolhukamPolitikRagam

KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Dugaan Suap Lelang Jabatan

Views
×

KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Dugaan Suap Lelang Jabatan

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Dugaan Suap Lelang Jabatan

koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.

Penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka jual beli jabatan kepala dinas dilingkungan Pemkab Bangkalan.

Silakan gulirkan ke bawah

Abdul Latif yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim langsung dibawa petugas KPK pukul 17.30 WIB untuk pemeriksaan lanjutan di KPK Jakarta.

Selain Bupati Bangkalan, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lain yang merupakan pejabat dinas dilingkungan pemkab bangkalan, diantaranya dinas PUPR, dinas Ketahanan Pangan, dinas BKPSDA, dinas Perinaker dan dinas PMD.

Kelima pihak menyandang status tersangka di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari WIB.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abul Latif yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH,” tambah Firli.

Adapun besaran komitmen fee yang diberikan melalui orang kepercayaan Abdul Latif berfariasi. Dilihat dengan posisi jabatan yang diinginkan.

Namun menurut kuasa hukum Bupati Bangkalan penangkapan bupati oleh KPK ini terkesan dipaksakan, karena beberapa saksi yang terlibat jual beli jabatan mengaku tidak pernah berkomunikasi dan memberikan uang kepada Bupati.

“Uangnya kan tidak diterima oleh Pak Bupati dan menyatakan bahwa yang komunikasi dengan mereka adalah pansel, yaitu sekda PLT, BKD kemudian ada satu yang menerima, namanya Erwin. Kata Suryono Pane, kuasa hukum bupati bangkalan.

Seluruh tersangka kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Bangkalan ini dibawa menggunakan tiga unit mobil dengan pengawalan anggota brimob.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.