Koma.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi soal masih adanya penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan DPR RI.
“Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” kata Dasco.
Jadi walau masih ada penolakan, lanjut Dasco, kemungkinan pengesahan RKUHP akan digelar sebelum masa reses DPR tiba, termasuk kemungkinan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini Selasa (6/12/2022).
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
“Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan keputusan Tingkat I-nya kan sudah selesai,” ucapnya.













