Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Syarat Justice Collaborator AKBP Doddy, Terkait Kasus Teddy Minahasa Belum Lengkap

Views
×

Syarat Justice Collaborator AKBP Doddy, Terkait Kasus Teddy Minahasa Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Syarat Justice Collaborator AKBP Doddy, Terkait Kasus Teddy Minahasa Belum Lengkap

Koma.id Syarat formal maupun materiel berkas persyaratan kolaborator keadilan (justice collaborator) diajukan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dinyatakan belum lengkap. Demikian kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Adapun AKBP Doddy Prawiranegara merupakan tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap,” kata Ketua LPSK Hasto, Kamis (27/10/2022).

Dalam hal ini syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti, lalu syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator.

Apabila syarat itu dipenuhi oleh pemohon, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).

“Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut. Jadi, kami akan dalami dulu itu,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.