Koma.id – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengungkapkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, hari ini.
Ridwan Rumasukun diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas.
Ketiga saksi lainnya tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran Setda Papua, Woro Pujiastuti serta dua Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.













