Koma.id – Sosok Zulfan Lindan mendadak terkenal dan menjadi sorotan usai pernyataan ‘Anies antitesa Jokowi’ memicu polemik di arena politik jelang 2024.
Pernyataan Zulfan itu lontarkan saat menjadi narasumber podcast Total Politik bertema ‘Adu Balap Deklarasi, Adu Cepat Koalisi’ beberapa waktu lalu.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Saya mau masuk alasan kenapa dipercepat (pengumuman Anies sebagai bakal capres), ini kan harus jelas dulu latar belakang. Jadi begini, ini sudah kita kaji dengan pendekatan filsafat dialektika, ini dengan pendekatan pendekatan filsafatnya Hegel,” kata Zulfan.
“Pertama apa, Jokowi ini kita lihat sebagai tesa, tesis, berpikir dan kerja, tesisnya kan begitu Jokowi. Lalu kita mencari antitesa, antitesanya apa? Dari antitesa Jokowi ini yang cocok itu, Anies,” kata Zulfan.
Siap sih sebenarnya Zulfan Lindan itu?
Zulfan Lindan adalah anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019. Zulfan Lindan bukanlah sosok yang masih baru di kancah politik nasional.
Sebelumnya Zulfan juga pernah mencatatkan dirinya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk periode kerja tahun 1999-2004.
Pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 lalu Zulfan Lindan meraih 23.748 suara dari Daerah Pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam II dan berhasil mengantarkannya ke parlemen Indonesia.
Dia merupakan alumni dari Universitas Jayabaya. Dari 1999 sampai 2004, Zulfan Lindan adalah bagian dari DPR di Jakarta. Mulai dari 2013, Zulfan pindah partai dan bergabung di Partai NasDem.
Kader parpol merangkap jadi Komisaris BUMN
Sepak terjangnya di dunia politik dengan jam terbang yang tinggi membuat sosok Zulfan Lindan mendapatkan amanah untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN Jasa Marga.
Zulfan diketahui, diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 11 Juni 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, nama Zulfan Lindan masih tercantum di laman resmi Jasa Marga.
Memang, secara regulasi ada revisi aturan terbaru hanya membatasi jabatan komisaris dan direksi BUMN dari pengurus partai, bukan secara khusus melarang anggota partai politik atau kader partai.
Selama kader partai tidak tercantum dalam struktur pengurus partai, artinya masih dibolehkan untuk menjabat posisi teratas di perusahaan negara tersebut.
Tetapi, dimana etika politik dalam berbangsa dan bernegara?











