Koma.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai kekhawatiran terhadap munculnya fragmentasi politik akibat kecilnya angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Zainal dalam diskusi di Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Zainal, potensi banyaknya partai kecil yang masuk parlemen sebenarnya dapat diatasi melalui penerapan skema fraksi gabungan di DPR.
“Kalau kekhawatirannya terlalu banyak partai kecil di parlemen, itu bisa diselesaikan lewat skema fraksi gabungan,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut partai-partai yang tidak memenuhi syarat minimal kursi untuk membentuk fraksi sendiri diwajibkan bergabung dengan partai lain dalam satu wadah fraksi gabungan.
Dengan mekanisme itu, kata dia, efektivitas pengambilan keputusan politik maupun fungsi pengawasan di parlemen tetap dapat berjalan optimal.
Menurut Zainal, kerja politik di tingkat komisi nantinya tetap akan merujuk pada platform dan kesepakatan bersama yang telah dibangun dalam fraksi gabungan tersebut.
“Kerja-kerja di komisi tetap bisa berjalan berdasarkan platform yang disepakati di tingkat fraksi gabungan,” katanya.
Ia menilai sistem tersebut justru dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga representasi politik tetap terbuka tanpa harus mengorbankan efektivitas parlemen.
Isu ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, Indonesia menerapkan parliamentary threshold sebesar 4 persen dari total suara sah nasional bagi partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR RI.
Sejumlah kalangan menilai ambang batas parlemen perlu dievaluasi karena dianggap membuat banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Namun, di sisi lain, ada pula pihak yang mempertahankan aturan tersebut demi mencegah terlalu banyak partai di DPR yang dinilai dapat memicu fragmentasi politik dan menyulitkan proses pengambilan keputusan.







