Koma.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J.
“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Senin (10/10/2022).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” tutupnya.













