Koma.id – Sebanyak 73 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan untuk menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Rinciannya, 30 JPU untuk perkara pembunuhan berencana dan sisanya terkait perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Untuk perkara 338,340 (pembunuhan berencana) tim JPU ada 30 orang tentu ada koordinator dan sebagainya. Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa untuk tujuh berkas perkara, bukan satu perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Kejagung sejauh ini masih meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan upaya merintangi penyidikan kasus yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu.
“Sekarang dalam penelitian perkara karena kita baru terima satu hari kemarin,” ucap Ketut.
Diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara, kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, ada tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.













