Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

Presiden 2 Periode Bisa Cawapres, Hotman : Di Mana Aturannya?

Views
×

Presiden 2 Periode Bisa Cawapres, Hotman : Di Mana Aturannya?

Sebarkan artikel ini
Presiden 2 Periode Bisa Cawapres, Hotman : Di Mana Aturannya?
Pengacara Hotman Paris Hutapea

Koma.id Belum juga adem isu tiga periode, sekarang muncul lagi isu presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.

Wacana itu memantik perhatian banyak pihak, mulai dari rakyat biasa hingga para pakar hukum di republik ini. Salah satunya, Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Silakan gulirkan ke bawah

“Undang-Undang kita mengatur bahwa jabatan presiden hanya bisa dua kali. Pertanyaannya, apakah diatur apabila presiden yang sudah dua kali menjabat, ikut mencalonkan diri wakil presiden?” tanya Hotman, dikutip Koma.id dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/9/2022).

Hotman, mempertanyakan area hukum tata negara mana yang mengatur secara spesifik soal presiden dua periode boleh kembali mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.

“Ada enggak diatur? Kalau tidak diatur terus boleh atau tidak mencalonkan diri presiden yang sudah dua kali mencalonkan sebagai wakil presiden di pemilu 2024,” cetus Hotman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat wacana presiden dua periode bisa mencalonkan sebagai cawapres dengan menegaskan UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai cawapres.

Dalam UUD 1945 Pasal Pasal 7 hanya menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.