Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Daftar Koruptor yang Bebas Hari Ini, dari Gubernur, Bupati Sampai Eks Hakim MK

Views
×

Daftar Koruptor yang Bebas Hari Ini, dari Gubernur, Bupati Sampai Eks Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Daftar Koruptor yang Bebas Hari Ini, dari Gubernur, Bupati Sampai Eks Hakim MK

Koma.id Bersamaan dengan eks Jaksa Pinangki, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Atut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.

Selain itu, Mirawati Basri yang merupakan rekan Mantan Anggota DPR PDIP I Nyoman Dharmantra divonis dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap terkait impor bawang putih. Hari ini ia bebas.

Silakan gulirkan ke bawah

Ada juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani yang divonis empat tahun pidana penjara terkait kasus kontraktor fiktif Waskita Karya. Hari ini ia juga bebas.

Selanjutnya, ada Patrialis Akbar yang divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terkait kasus dagang perkara putusan MK. Patrialis pun bebas hari ini dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Tak hanya itu, eks Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji juga bebas hari ini.

Ia terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Selanjutnya, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan juga bebas hari ini. Zumi Zola terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Hari ini ia bebas bersyarat.

Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang divonis 8 tahun penjara juga bebas hari ini. Ojang terbukti melakukan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar yang divonis 5 tahun bui berkaitan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan turut merasakan kebebasannya.

Namun majelis hakim tak mencabut hak politik Irvan. Pengacara menyebut keberhasilan Irvan membangun Cianjur jadi pertimbangan hakim. Ia juga bebas hari ini.

Terkahir, eks Bupati Indramayu Supendi juga dinyatakan bebas. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia divonis 4,5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha untuk proyek pembangunan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.