Koma.id–Setelah polisi menangkap enam anggota Yanma Polri sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau debt collector yang menewaskan dua orang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dukungan netizen terhadap enam tersangka mengalir deras di media sosial, masyarakat apresiasi tindakan enam tersangka yang sudah membantu masyarakat dengan tindakan nyata sebagai pahlawan masyarakat, khususnya yang mendapat perlakuan intimidasi dan perampasan kendaraan oleh mata elang (matel) atau debt collector (DC).
Beberapa kata-kata netizen di Instagram seperti ; “Mereka pahlawan yang sebenarnya”!, “Bikin tagar bebaskan tersangka”, ” Mereka kan membantu warga tertindas”, “Sudah pas banget dengan slogan Polri untuk masyarakat! Ke enam polisi yang bela masyarakat”.
Dan kini “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang, dan kemudian mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
“Adapun ke-enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjut dia. Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.K
Ke-enamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.













