Koma.id– Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara tegas menolak wacana kenaikan tarif penumpang ojek online. Penolakan tersebut akan terus diberlakukan hingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil yang dinilai adil antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak layak diterapkan apabila komitmen negara terhadap kesejahteraan pengemudi ojol belum direalisasikan.
Menurut Igun, tuntutan keadilan bagi hasil antara pengemudi dan aplikator telah diperjuangkan sejak 2018. Namun, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam merealisasikan regulasi yang dijanjikan. Padahal, pemerintah sebelumnya telah berkomitmen menerbitkan Perpres yang mengatur skema pembagian hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator.
Dipanggil Presiden, Begini Kata Purbaya







