Koma.id – Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengungkapkan adanya kejanggalan terhadap perilaku Putri Candrawathi saat berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, dikutip Sabtu (20/8/2022).
eza mengatakan, yang terjadi pada Putri berbalik 180 derajat, dari yang awalnya mengaku, mengeklaim, atau memainkan skenario sebagai seorang korban, tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebegai tersangka oleh Polri.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Putri Candrawathi adalah ironi viktimisasi, yakni seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa, sehingga seolah-olah ia berada pada posisi korban.
“Walaupun dengan cara yang menurut saya sangat-sangat kampungan,” ungkap Reza.
Ia berpendapat setidaknya ada dua hal yang janggal dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual, setelah ia muncul di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
“Pertama, kalau kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di sana ada banyak ketentuan bahwa yang namanya korban kekerasan seksual, harus atau wajib ditutup identitasnya.”
Jadi ketika Putri melapor sebagai korban pelecehan seksual, tapi kemudian dimunculkan di hadapan publik tanpa ditutup identitasnya, bahkan memperkenalkan diri dengan menyebut namanya, Reza mengatakan pantas jika masyarakat bertanya-tanya.
“Ini korban betulan atau korban main-main. Sekaligus bertanya juga, betul-betul ada atau tidak pelecehan seksualnya, karena sekali lagi kenapa korban malah muncul di depan publik dan tidak ditutup identitasnya?” ucapnya.
“Yang kedua, mari kita buka catatan tentang berbagai macam riset tentang korban kekerasan seksual. Semuanya menyebut bahwa kekerasan seksual itu serius, dampak psikologisnya dahsyat,” tambah Reza.
Ia mengatakan, publik lagi-lagi dibuat bertanya, bagaimana mungkin orang yang mengeklaim sebagai korban dan merasa dirinya mengalami guncangan hebat akibat kekerasan seksual, tetapi justru muncul dan bisa bertutur kata dengan sangat baik di depan media.
“Lagi-lagi pertanyaannya, ini korban betulan atau korban dalam kepura-puraan? Pelecehan seksualnya betul-betul terjadi atau tidak pernah ada?”
Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.













