Koma.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, memastikan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan Bareskrim Polri.
Kunjungan LPSK itu akan dilakukan setelah Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Ditegaskan Edwin, hingga saat ini permohonan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai JC baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis.
“Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).












