KOMA.ID – Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak profesional dan tebang pilih.
Hal ini disampaikan Achmad Nur karena terlihat lolosnya aplikasi judi online di layanan yang digarap oleh Kominfo itu.
“Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online,” tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7/2022).
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
“Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet,” ungkap Achmad.
Menurut dia, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.
“Kominfo malas untuk melakukan recheck, apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan,” imbuh Achmad.
Selain tidak profesional, Achmad juga menilai bahwa kebijakan PSE dari Kominfo terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing.
Ia mengambil contoh layanan gim yang hadir di Indonesia. Kominfo mengklaim selalu berkeinginan gim dikembangkan pelaku industri dalam negeri.
Namun bagi Achmad, tidak semua gim produksi dalam negeri memiliki grafis, konsep, dan kelancaran yang memuaskan pengguna gim daring di tanah air.
Sikap dari Kominfo ini dinilai Achmad sebagai praktik untuk membatasi layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
“Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan,” terang dia.
“Kesan ini menyebabkan Kominfo seperti anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet,” lanjutnya.












