Koma.id – Upaya menghilangkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk kesesatan berpikir.
Pasalnya, menghina tidak dapat dibenarkan secara ajaran agama maupun adab di tengah masyarakat.
“Mempermasalahkan kata dalam draf RKUHP bahwa kata ini sebaiknya dihapus karena bisa menjadi multitafsir misalnya, itu wajar. Tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Teddy, jika yang dilarang dalam RKUHP itu adalah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 1945.
Tapi kalau meminta pasal penghinaan dihapus, maka sama saja membiarkan warga negara menjadi barbar atau membolehkan melanggar norma, adab, dan ajaran agama.
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
Jadi, namanya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap Presiden.
“Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu,” tutup Teddy.













