Koma.id – Polda DIY menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Kabupaten Sleman yang diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari.
“Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).
Ade menjelaskan, dua tersangka telah melakukan kekerasan di Jambusari mengakibatkan tiga orang luka-luka pada Sabtu (2/7/2022).
“Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah,” ucap dia.
Meski telah menjadi tersangka, keduanya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera melapor ke kepolisian terdekat. Kemudian mengingatkan agar tidak membantu menyembunyikan tersangka.
Pasalnya, sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP, barang siapa membantu sembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.










