Koma.id – Kelompok mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibukota Negara (Argumen) mempertanyakan dasar vonis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan gugatan uji formil mereka atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak dapat diterima karena kedaluwarsa. Putusan itu pun dibacakan pada Selasa (31/5/2022).
Majelis hakim berpandangan, gugatan uji formil dilayangkan Argumen ke MK pada hari ke-46, yakni pada 1 April 2022, setelah UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari “setelah” beleid diundangkan.
“Frase ‘setelah’ dimaknai 1 (satu) hari setelah dibacakannya suatu putusan. Maka frase ‘setelah’ diundangkan, dapat dimaknai 1 (satu) hari setelah diundangkan,” kata kuasa hukum Argumen, Muhammad Arman, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).
Maka, berdasarkan dalil tersebut, Arman menjelaskan, mestinya gugatan uji formil mereka pada 1 April 2022 terhitung tepat pada hari ke-45 setelah UU IKN diundangkan.
Arman mengaku, aliansi yang beranggotakan Busyro Muqoddas, Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia, dan beberapa warga lokal, tetap menghormati putusan ini.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Sebagai informasi, ada 6 gugatan uji formil UU IKN yang dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa lalu.
Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.
Dua gugatan lain, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk, masih bergulir di MK.
Arman menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengajukan uji materiil atas UU IKN, menunggu putusan atas 2 gugatan yang masih bergulir di MK itu.













