Koma.id– Industri rokok di Indonesia, melalui Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), siap menerima keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang.
Benny Wachjudi, Ketua Umum Gaprindo, mengungkapkan keputusan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mendukung capaian pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun diakui bahwa hal ini dapat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Namun demikian, Benny juga menekankan perlunya kenaikan tarif CHT dilakukan dengan kalkulasi yang cermat. Pasalnya, kenaikan tarif CHT memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap ekosistem industri rokok di Indonesia. Industri ini bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan negara melalui cukai, tetapi juga sebagai sumber lapangan kerja yang besar.








