KOMA.ID – Sri Bintang Pamungkas (SBP), menyerukan agar MPR RI mempersiapkan pemerintahan darurat. Hal ini ia sampaikan sebab ada prediksi buruk di tahun 2023, yakni Indonesia akan menghadapi kerusakan parah akibat krisis yang terjadi.
“Kita perlu menyampaikan seruan kewaspadaan nasional tentang akan terjadinya perubahan besar yang akan melanda Republik yang kita cintai ini yang bersumber pada krisis-krisis dunia,” kata Sri Bintang dalam keterangannya di acara Peringatan Pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia 22 Desember 1948 di area Gedung Joeang 1945, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Ia yakin, kerusakan Indonesia akan diproyeksikan terjadi pada tahun 2023 mendatang. Sebab, Indonesia disebut Bintang akan mengalami keruntuhan pada tahun 2023 akibat terjadinya krisis moneter seperti di tahun 1997 dan 1998 yang bisa akan terulang lagi.
Ada beberapa indikator mengapa Indonesia akan rusak di tahun 2023. Yakni mulai dari persoalan utang luar negeri yang mencekik Indonesia saat ini, dimana Surat Berharga Negara (SBN) hingga 31 Oktober 2022 sudah sebesar Rp 6.670,13 triliun.
Di sisi lain, Indonesia juga tengah melakukan resistensi untuk pemulihan pasca Pandemi Covid-19. Ditambah lagi persoalan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, hingga krisis ekonomi dan energi yang melanda beberapa benua di dunia.
“Sekarang karena kita tidak bisa membayar utang luar negeri yang besarnya sudah tak terkendali pada saat kita baru saja bangkit dari pandemi Covid-19 yang melanda dunia, dan kini dunia juga menghadapi krisis pangan dan energi akibat perang di Eropa, perubahan cuaca dan lain-lain yang mengakibatkan negara-negara di Eropa Afrika Asia Amerika Utara dan Amerika Selatan mengalami krisis inflasi dan meningkatnya biaya yang tidak pernah dialami selama hampir 80 tahun terakhir, tentunya akan berdampak pula ke Indonesia lebih besar,” papar Sri Bintang.
Atas dasar itu ia merasa perlu menyampaikan peringatan ini Kepada pimpinan para anggota MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, termasuk di dalamnya DPR RI sebagai utusan daerah Republik Indonesia dan utusan golongan Republik Indonesia serta kepada Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan kepada aparat keamanan dan pertahanan negara Republik Indonesia.
“Oleh karenanya, kami menolak kekosongan dalam pemerintahan, maka akan timbul kekuatan untuk membentuk pemerintahan transisi,” pungkasnya.










