Koma.id, Jakarta – Istana memberikan respon mengejutkan untuk Rizieq agar tidak mencari sensasi dan memprovokasi dengan menggunakan upaya hukum secara semena-mena.
Pasalnya, Rizieq Shihab melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Rizieq dilayangkan pada Senin, 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut diantaranya adalah Jokowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Dini, Staff Khusus Presiden Bidang Hukum menuturkan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan.
Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi.













