Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jokowi Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional soal KM 50

×

Jokowi Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional soal KM 50

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Kasus hukum kembali membelit mantan presiden Jokowi. Selain persoalan ijazah yang hingga kini belum tuntas, kembali mengemuka kasus kekerasan yang terjadi pada masa pemerintahannya. Adalah kasus dugaan pelanggaran HAM yang menewaskan 6 orang laskar FPI di KM 50 telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.

Hal itu disampaikan Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam acara haul yang disiarkan melalui kanal YouTube @OfficialIslamicBrotherhoodTV, dikutip Rabu (10/12).

Silakan gulirkan ke bawah

HRS menyebut kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya.

Mantan Ketua Umum FPI itu menjelaskan, laporan investigasi pelanggaran HAM berat pada tragedi KM 50 telah selesai disusun.

Laporan tersebut akan dibuat dalam dua bahasa dan akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta seluruh instansi terkait di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.