Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Menguat dalam Pembahasan RUU Pemilu

×

Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Menguat dalam Pembahasan RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Dede Yusuf
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan angka 4 hingga 5 persen menguat sebagai opsi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dede mengatakan komunikasi antarketua umum partai politik terkait pembahasan RUU Pemilu telah berlangsung. Namun, dia menegaskan belum mengetahui apakah angka tersebut sudah menjadi keputusan final.

Silakan gulirkan ke bawah

“Setahu saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya nggak tahu,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dede, dalam pembahasan RUU Pemilu terdapat sejumlah opsi yang sedang dikaji, termasuk opsi yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta rancangan aturan yang sebelumnya pernah disusun DPR.

“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujar Dede.

Dede menyebut kisaran 4 hingga 5 persen masih berada dalam batas yang menurutnya rasional. Dia juga menyebut sejumlah negara menerapkan angka ambang batas parlemen yang serupa.

“Saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita. Karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka yang sama,” katanya.

Bahas Sejumlah Opsi RUU Pemilu

Dede menjelaskan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada besaran ambang batas parlemen.

DPR juga mempertimbangkan sejumlah opsi berdasarkan putusan MK, masukan masyarakat sipil dan akademisi, hingga rancangan aturan yang pernah dibahas sebelumnya.

“Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” kata Dede.

Selain ambang batas parlemen, pembahasan juga menyentuh desain pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dede mengatakan perlu ada kejelasan mengenai bentuk pemilu daerah, termasuk apakah pemilu daerah hanya mencakup pemilihan kepala daerah atau juga pemilihan anggota DPRD.

“Artinya, ini yang harus kita pikirkan. Yang mana yang masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya?” ujar Dede.

Dia mengatakan persoalan tersebut perlu dikonstruksikan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar.

Demokrat Bahas Ambang Batas Pencalonan Presiden

Dede juga menyampaikan pandangan Demokrat mengenai mekanisme pencalonan presiden dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dia menyinggung putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Dede, mekanisme pencalonan presiden dengan ambang batas 0 persen memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memilih maupun mencalonkan diri.

“Kalau 0 persen, saya rasa keputusan MK sudah pas lah. 0 persen itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih. Atau memilih atau dipilih,” katanya.

Namun, menurut Dede, masih diperlukan konstruksi lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan setelah tidak adanya presidential threshold.

“Nah, yang masih menjadi rekayasa, konstruksi konstitusional, itu adalah apakah kita mau semuanya boleh masuk atau berbasiskan koalisi,” ujarnya.

Belum Ada Keputusan Final

Dede menegaskan pembahasan angka ambang batas parlemen masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.

Dia mengatakan komunikasi antarpartai masih diperlukan sebelum berbagai opsi tersebut dibawa ke pembahasan formal di DPR.

“Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya. Tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” kata Dede.

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui melakukan pertemuan pada Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut turut membahas RUU Pemilu dan usulan ambang batas parlemen 5 persen.

Meski demikian, hingga saat ini angka ambang batas parlemen 4 atau 5 persen masih berstatus opsi dalam pembahasan, bukan ketentuan yang telah ditetapkan dalam RUU Pemilu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.