Koma.id – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, menyampaikan alasan belum menggelar sidang kode etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan, merupakan salah satu tersangka yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Selain itu, AKBP Arif Rahman yang juga sebagai saksi belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi.
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan Minggu ini bisa dilaksanakan,” pungkasnya.














