Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Aset Bos Tambang Aseng Rp338,3 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi IUP

×

Aset Bos Tambang Aseng Rp338,3 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi IUP

Sebarkan artikel ini
Sita Aset Bos Tambang
Kejagung menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Aset milik Sudianto alias Aseng, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), senilai total Rp338,3 miliar disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat. Total nilai estimasi barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.

Silakan gulirkan ke bawah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Kapal dan Alat Berat Mendominasi

Nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai sekitar Rp336,92 miliar. Aset tersebut berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional pertambangan.

Rinciannya, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat dengan nilai sekitar Rp90 miliar.

Selain itu, terdapat 16 unit alat berat operasional pertambangan yang terdiri dari 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro. Total nilai aset alat berat tersebut diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas pertambangan dan jalur logistik.

Sementara untuk aset tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya, nilai estimasinya mencapai sekitar Rp1,438 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita, disegel, dititipkan, dan divalidasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset.

Anang mengatakan barang bukti diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan sekaligus nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya Sita Lamborghini hingga Ekskavator

Penyitaan terhadap aset Aseng bukan kali pertama dilakukan dalam perkara tersebut.

Pada 23 Juni 2026, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Sudianto alias Aseng dan pihak lainnya. Di antaranya Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, hingga sejumlah bidang tanah.

Dengan penyitaan terbaru, penelusuran aset dalam perkara tersebut semakin diperluas, termasuk terhadap aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hasil tindak pidana.

Dugaan Korupsi Tata Kelola IUP

Sudianto alias Aseng merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Dalam perkara tersebut, Aseng disebut berperan dalam mengakuisisi PT QSS yang sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

PT QSS kemudian mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah sekitar 4.084 hektare.

Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Bauksit yang berasal dari luar wilayah izin kemudian diduga dijual menggunakan dokumen resmi milik perusahaan tersebut.

Aktivitas penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang semestinya.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama dengan penyelenggara negara dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Dalam pengembangan perkara, penelusuran aset menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum hingga proses pembuktian di pengadilan selesai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.