Koma.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Pembentukan tim tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Penyelidikan Sudah Berjalan
Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan. Komnas HAM telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.
Tim juga telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait Peristiwa Kudatuli, termasuk dari pemberitaan media pada saat kejadian berlangsung.
Selain itu, Komnas HAM telah menerima sejumlah kelompok korban untuk menggali keterangan mengenai peristiwa tersebut.
“Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996,” ujar Anis.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Ad Hoc memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, serta memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi.
Tim juga dapat mengumpulkan keterangan dan barang bukti, meninjau lokasi kejadian, serta meminta dokumen dari pihak-pihak terkait.
Lima Orang Tewas, 149 Luka dan 23 Hilang
Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 dan berawal dari konflik dualisme kepemimpinan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Kerusuhan pecah ketika terjadi upaya pengambilalihan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi kerusuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, peristiwa tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka dan 23 orang dilaporkan hilang. Kerugian materiil juga diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
Komnas HAM sebelumnya menemukan sejumlah bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, antara lain pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, perlakuan keji dan tidak manusiawi, perlindungan terhadap jiwa manusia serta perlindungan atas harta benda.
Penyelidikan untuk Tentukan Status HAM Berat
Pembentukan Tim Ad Hoc menjadi tahapan penting karena kajian dan penyelidikan memiliki fungsi berbeda.
Komisioner Komnas HAM sebelumnya menjelaskan bahwa hasil kajian mengenai Kudatuli telah dibawa ke Sidang Paripurna. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur sebagai pelanggaran HAM berat.
Artinya, pembentukan Tim Ad Hoc saat ini belum otomatis menyatakan bahwa Peristiwa Kudatuli telah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Status tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan proyustisia yang dilakukan Komnas HAM.
Langkah terbaru ini membuka kembali proses hukum terhadap salah satu peristiwa politik paling kontroversial pada era Orde Baru yang selama puluhan tahun belum memperoleh penyelesaian tuntas.








